Gelar Pesta Malam Pakai Musik Remix, Pria di Lubuklinggau Ini Didenda Rp 1 Juta

Terdakwa Endang Kurnian warga Kota Lubuklinggau jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Terdakwa Endang Kurnian warga Kota Lubuklinggau jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Seorang warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara mengadakan pesta malam tanpa izin.


Sidang tersebut dijalani terdakwa Endang Kurnia (38), warga Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu, (22/5).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri menjelaskan, putusan vonis Hakim terhadap terdakwa bahwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana Pasal 510 ayat (1) KUHP.

Selain itu sambungnya, Hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Endang Kurnia dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta. Kemudian membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.

Menurut Kapolsek, sebelumnya diketahui di wilayah Polsek Lubuklinggau Barat telah terjadi kegiatan pesta malam tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum. Dikarenakan memainkan musik remix DJ Eci Amoy yang terjadi di rumah Endang Kurnia pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.10 WIB.

Bermula saat itu anggota sedang melaksanakan piket SPKT Polsek Lubuklinggau Barat. Dan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di lokasi pesta malam yang berada di RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung.

"Acara tersebut telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.

Kemudian anggota menuju tempat kejadian perkara (TKP). Lalu sesampainya disana, situasi sangat ramai. Dikarenakan ada warga yang melaksanakan pesta malam dengan memainkan musik remix ( house musik) dan dimainkan oleh DJ Eci Amoy.

"Suasana pengunjung sangat ramai sambil berjoget bercampur antara laki-laki dan perempuan serta dalam keadaan gelap tidak ada lampu," bebernya.

Lalu anggota menemui pemilik rumah dan menanyakan izin mengadakan pesta malam tersebut  ternyata pemilik rumah tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian. Selanjutnya disarankan untuk menghentikan pesta malam tersebut karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

"Namun Endang meminta waktu 1 jam lagi dan anggota bertindak tegas agar pesta malam tersebut segera dihentikan dan segera dibubarkan. Hingga akhirnya pesta malam tersebut berhasil dibubarkan," terangnya.

Hasil pemeriksaan menurut Kapolsek, tersangka mengakui telah mengadakan pesta malam tidak ada izin dari pihak kepolisian. Namun sebelumnya tersangka mengaku meminta izin dari RT, Lurah dan Polsek Lubuklinggau Barat untuk melaksanakan acara pesta acara aqiqah dan khitanan anaknya.

Selain itu telah mendapatkan izin dari Polsek Lubuklinggau Barat pada tanggal 4 Mei untuk melaksanakan pesta siang hari dari mulai jam 08.00 wib sampai pukul 16.00 WIB dengan catatan tidak diperbolehkan memainkan musik remix (house music).

"Namun atas permintaan keluarga,  kerabat yang datang dari Dusun kemudian Endang melanjutkan pesta tersebut sampai  malam hari tanpa izin pihak Kepolisian serta memainkan musik remix (house music yang dimainkan oleh DJ Eci Amoy," bebernya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar undangan pesta keluarga Endang Kurnia, 3 lembar surat pengantar izin keramaian dari Lurah dan 2 lembar surat izin keramaian dari Polsek Lubuklinggau (izin pesta siang hari dari jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB).