Meresahkan dan Tidak Berizin, Polisi Bubarkan Paksa Pesta Musik Remix di Musi Rawas 

Polisi membubarkan pesta malam dengan memutar musi remix yang digelar di rumah salah seorang warga di Dusun 4 Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/ist
Polisi membubarkan pesta malam dengan memutar musi remix yang digelar di rumah salah seorang warga di Dusun 4 Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/ist

Polisi menghentikan dan membubarkan acara pesta malam dengan memutar musik remix yang digelar seorang warga di Dusun 4 Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Selain itu, pembubaran lantaran acara pesta malam tersebut melewati batas waktu jam 23.00 WIB sesuai dengan kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas. Bahkan acara tidak ada izin dari kepolisian. 

Pembubaran pesta malam itu dipimpin langsung Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, bersama anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Acara tersebut digelar di rumah Firman Esi dan dibubarkan, Senin, (26/2) sekitar pukul 01.30 WIB. 

"Pembubaran karena kegiatan pesta malam yang memutar musik remix dan melewati batas waktu jam 23.00 WIB sesuai kesepakatan Forkopimda dan kegiatan ini juga tidak ada Izin dari kepolisian," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi. 

Dijelaskannya, untuk Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan imbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam dengan menggunakan musik remix. Sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran narkoba dan ninuman keras.

"Apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa pembubaran acara dan  di pidanakan," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas.

"Dapat melapor melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomor 0811-7884-110 atau di aplikasi bantuan Polisi," pungkasnya.