Gegara Utang Rp 120 Juta, Dua Sekawan Tembak M Rudi Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat melakukan gelar perkara terkait penangkapan dua tersangka pembunuhan, Kamis (30/11).(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat melakukan gelar perkara terkait penangkapan dua tersangka pembunuhan, Kamis (30/11).(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua sekawan yang menembak Kgs M Rudi hingga meregang nyawa.


Identitas tersangka yakni M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Dimana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari.

“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Haris didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan saat pers rilis, Kamis (30/11) siang.

“Pada Jumat (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Haris.

Haris menyebutkan, selain utang Rp 120 juta, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk. Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban,” jelasnya.

“Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga,” kata dia.

Setelah korban tersungkur, lanjut Haris, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpi yang digunakan MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Ari mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, korban memiliki utang Rp120 juta yang sudah satu tahun.

“Sudah setahun lebih dia pinjam uang, tetapi tidak dikembalikan. Saat ditagih selalu berjanji saja. Pas di TKP, dia malah menantang tidak mau bayar utang, makanya suruh teman menembak dia,” pungkasnya.