Sejumlah sejarawan, budayawan serta pemimpin organisasi kebudayaan yang ada di Sumsel menggagas terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumsel. Lembaga ini nantinya akan bertugas untuk mengembangkan serta membangkitkan kebudayaan yang ada di seluruh kawasan Sumsel.
- Merajut Kembali Warisan Budaya Aksara Ulu Lahat
- Lestarikan Bidar di Palembang, SMB IV: Jangan Hanya Digelar saat Kemerdekaan Saja
- Usung Tema Percintaan, Penyanyi Lokal Anggijuni Rilis Video Klip Terbaru
Baca Juga
"Kalau bisa pembentukannya bisa dipercepat. Sehingga budaya asli daerah tidak tergerus. Ini adalah supleme yang baik untuk menguatkan kebudayaan kita," kata Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja saat diskusi di Kopi Oncak Palembang, Sabtu malam (24/7).
Dia mengatakan, kebudayaan di Sumsel diharapkan bisa terus tumbuh dan berkembang. Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat bisa tetap terjaga sehingga dapat menambah nilai ekonomi masyarakat.
"Seperti daerah lain yang memajukan budaya seperti Bali , Yogya , Bandung bisa menjadikan nilai-nilai kebudayaan ini sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat. Tapi di Sumsel kita lihat masih minim," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP mengatakan, sebelum membentuk Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, pihaknya akan melegalitas terlebih dahulu tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) yang nantinya akan mengajukan raperda pemajuan kebudayaan ke DPRD Sumsel. "Oleh karena itu kedepan kita mulai menyusun naskah akademik tentang raperda ini," bebernya.
Rencana ini menurutnya selaras dengan rencana pemerintah pusat di empat kementerian yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih kedepan Presiden akan menandatangani Perpres lanjutan tentang Pemajuan Kebudayaan," ungkapnya.
Menurutnya, di Sumsel ada beberapa perda terkait budaya seperti pelestarian cagar budaya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan dan Perda Pelestarian Budaya. Namun, pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih difokuskan pada pemajuan kebudayaan.
'Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali. Nah hal-hal seperti inilah yang kita harapkan bisa berkembang. Belum lagi soal pengobatan tradisional," bebernya.
Sementara, Budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentuknya perda pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.
"Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substasi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah," terangnya.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan .
"Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya," tandasnya.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja