Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR
- Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
- Istana Proses Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri
Baca Juga
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.
- 2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M
- Rismon Sianipar Tak Takut Dipenjarakan Jokowi
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia