Surat pengunduran diri Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
- Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR
- Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
- Firli Bahuri Sudah Kirim Revisi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Baca Juga
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli tertanggal 22 Desember 2023 pada Sabtu sore (23/12).
Surat tersebut ditujukan kepada presiden yang berisi tentang permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan pimpinan KPK.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).
Sebelumnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri yang telah direvisi kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Sabtu (23/12).
Awalnya, surat pengunduran diri itu ditulis Firli pada Senin (18/12), dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg sehari kemudian, Selasa (19/12).
Kemudian pada Jumat (22/12), Mensesneg menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK.
- Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR
- Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
- Firli Bahuri Sudah Kirim Revisi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi