Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Segera Jalani Tuntutan, Lima Lainnya Pemeriksaan Saksi

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (Dok/Rmolsumsel.id).
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (Dok/Rmolsumsel.id).

Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Sabtu (26/2/2022) lalu. Kini, kasus yang melibatkan sembilan orang terdakwa itu masih berproses di Pengadilan Negeri Sekayu.


"Saat ini, dari sembilan terdakwa, prosesnya sudah sampai empat perkara agenda tuntutan dan lima lainnya masih pemeriksaan saksi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah, Selasa (17/1/2023). 

Adapun empat terdawa yang akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yakni terdakwa Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. Sedangkan lima terdakwa yang masih proses pemeriksaan saksi yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah dan Efran. 

"Untuk sidang tuntutan empat terdakwa saat ini masih dalam proses, jika selesai berkas tuntutannya segera kita sidangkan sesuai jadwal. Sedangkan sisanya masih tahap pemeriksaan saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidum, Armein. 

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk. 

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.