Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Sabtu (26/2/2022) lalu. Kini, kasus yang melibatkan sembilan orang terdakwa itu masih berproses di Pengadilan Negeri Sekayu.
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
Baca Juga
"Saat ini, dari sembilan terdakwa, prosesnya sudah sampai empat perkara agenda tuntutan dan lima lainnya masih pemeriksaan saksi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah, Selasa (17/1/2023).
Adapun empat terdawa yang akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yakni terdakwa Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. Sedangkan lima terdakwa yang masih proses pemeriksaan saksi yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah dan Efran.
"Untuk sidang tuntutan empat terdakwa saat ini masih dalam proses, jika selesai berkas tuntutannya segera kita sidangkan sesuai jadwal. Sedangkan sisanya masih tahap pemeriksaan saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidum, Armein.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka