Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan  Ilir Jadi Saksi, Kompak   Sudutkan Komisioner

Empat orang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir (Ilir), dihadirkan jaksa Kejari OI dalam sidang kasus dugaan korupsi dua Korsek dan Operator Keuangan Bawaslu OI 2019-2020 di PN Palembang, Kamis (13/4). (ist/RmolSumsel.id)
Empat orang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir (Ilir), dihadirkan jaksa Kejari OI dalam sidang kasus dugaan korupsi dua Korsek dan Operator Keuangan Bawaslu OI 2019-2020 di PN Palembang, Kamis (13/4). (ist/RmolSumsel.id)

Empat orang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir (Ilir), dihadirkan jaksa Kejari OI dalam sidang kasus dugaan korupsi dua Korsek dan Operator Keuangan Bawaslu OI 2019-2020 di PN Palembang, Kamis (13/4).


Selain empat mantan bendahara Bawaslu OI, tim jaksa Kejari Ogan Ilir dipimpin langsung Kepala Kejari Nur Surya SH MH turut menghadirkan satu saksi bendahara BPKAD OI.

Empat orang saksi mantan bendahara Bawaslu OI yakni Dwi Yuliarti, Ahmad Taufik, Theo dan Yuliani, dalam periode kepemimpinan terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.Dan satu saksi bendahara BPKAD kabupaten Ogan Ilir, diketahui bernama Dewi Astuti.

Para saksi  dicecar mengenai mekanisme atau tahapan pencairan dana hibah senilai Rp 19,3 miliar selama para terdakwa menjabat sebagai pengurus Bawaslu Ogan Ilir. Dan  satu dari lima saksi yang dihadirkan yakni Yuliani dalam keterangan berkas perkara salah satu terdakwa, turut serta kebagian uang sebesar Rp200 juta.

Namun, saat ditanya hakim anggota Waslam Maqshid SH MH terkait adanya penerimaan sejumlah uang tersebut, Yuliani langsung mengaku tidak pernah menerima apapun dalam perkara ini.

"Saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun saat menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI saat itu," kata Yuliani.

Saksi Yuliani, membeberkan sebagai bendahara dalam beberapa kali tahapan pencairan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu hanya melalui lisan, tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Herman Fikri.

Jawaban senada juga dikatakan, saksi lainnya bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran dana hibah dari masing-masing terdakwa.

Para  saksi-saksi mengaku kaget adanya penandatanganan LPJ dari Bendahara Bawaslu, yang disinyalir telah dipalsukan.

Sebelumnya, selain para petinggi Bawaslu OI terungkap juga aliran dana hibah turut mengalir ke kantong Koordinator Divisi Pengawasan bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp 230 juta.

Lalu bendahara Bawaslu bernama Yuliana diduga menerima uang sebesar Rp200 juta, serta uang Rp300 juta untuk disetor ke pimpinan DPRD Kabupaten OI usai gelar rapat pertemuan disalah satu hotel oleh tiga terdakwa.