Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang hasil denda dari terpidana kasus korupsi. Kali ini uang Rp 900 juta masuk ke kas negara yang berasal dari uang denda dan cicilan uang pengganti dari mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang sebanyak Rp 900 juta ke kas negara berupa.
"Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).
"Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar," imbuhnya
Penagihan sisa uang pengganti tersebut, kata Ali, akan segera dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Satu Periode Dipimpin oleh Enam Orang Berbeda, Ini Deretan Tokoh yang Pernah Pimpin Muara Enim 2018-2023
- Massa BPI KNPA Desak Polda Usut Celah Korupsi di Dinas Pendidikan Sumsel