Eddy Hermanto Kecewa Asetnya yang Disita Kejati Dilelang Pihak Bank

Sidang Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang/ist
Sidang Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang/ist

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto merasa sangat kecewa lantaran aset miliknya disita Kejati beberapa waktu lalu di lelang oleh pihak Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp4 Milyar Rupiah. 


Hal ini terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus bahwa dari beberapa aset milik Eddy Hermanto yang disita oleh pihak Kejati Sumsel dilelang oleh pihak Bank Jabar Banten (BJB)

Atas proses lelang tersebut, aset berupa ruko yang berdiri di pinggir jalan besar di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang (Depan SMA Kumbang) laku dengan harga sebesar 4 Miliar rupiah.

Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi.

Terdakwa Eddy Hermanto yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan dirinya merasa rugi atas asetnya yang dilelang senilai 4 miliar rupiah.

"Itu bangunan berada di pinggir jalan besar. Seharusnya nilai aset tersebut dapat mencapai 7 hingga 9 miliar rupiah," ujar Eddy Hermanto di muka sidang.

Selain itu Terdakwa Eddy Hermanto menerangkan bahwa pelelangan aset tersebut dilakukan sepengetahuan pihak dirinya. Eddy pun sangat menyayangkan hal tersebut. 

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi mengatakan bahwasanya aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan yang artinya merupakan milik badan hukum. 

"Secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu asetdilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," ujar Nurmala.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset dari terdakwa Eddy Hermanto. Adapun aset aset yang disita berupa 2 unit mobil mewah dan 7 unit ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.