Dugaan Penggelembungan Suara,  Bawaslu Sumsel Minta Hitung Ulang Hasil Pileg di TPS OKU Selatan

Kurniawan Bawaslu Sumsel (Handout)
Kurniawan Bawaslu Sumsel (Handout)

  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta dilakukan hitung ulang menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilaporkan DPD PDI Perjuangan Sumsel.


Dalam laporannya DPD PDIP Perjuangan Provinsi Sumsel melaporkan penemuan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 Pemilu 2024 Partai Golkar yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Pengaduan dalam bentuk laporan ini, terdapat di-12 kecamatan dalam wilayah OKU Selatan.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menuturkan mereka mendapatkan laporan dari DPD PDIP Provinsi Sumsel, Minggu (18/2).

Bawaslu Sumsel langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pastinya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu OKUS. Kita perintahkan untuk menghitung ulang di kecamatan yang ada pada saat rekapitulasi tingkat PPK dan KPU Kabupaten OKUS, " kata Kurniawan, Rabu (21/2).

Dijelaskan Kurniawan, hitung surat suara itu rekomendasi pihaknya berupa membuka kotak suara per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tetapi bila tidak dilaksanakan hitung ulang, maka akan dilaksanakan hitung ulang pada tingkat provinsi," tandasnya.

Sementara itu, surat pengaduan DPD PDIP Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas serta serta sekretaris DPD PDIP Sumsel, Ilyas Panji Alam, dengan nomor surat 243/EX/DPD.19-B/II/2024, perihal temuan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten OKUS, pada pemilihan legislatif tahun 2024 pada tanggal 14 Februari.

Dalam temuan PDIP dianggap ada hal-hal yang merugikan PDIP Provinsi Sumsel.

Adapun temuan, pertama pemungutan suara dan rekapitulasi berpedoman pada prinsip asas kepemiluan yakni langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kedua selaku Tim BSPN daerah Sumsel yang berpegang pada hasil pelaksanaan TPS yang dituangkan dalam plano dan para saksi diberikan C-hasil untuk menjadi pegangan bahwa tidak ada kecurangan di setiap daerah.

Ketiga berdasarkan form pindai C hasil pada website KPU http://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitug-suara/wilayah/16/1609 terhadap caleg DPR RI disalah satu dapil yakni kabupaten OKUS.

Penggelembungan suara pada partai Golkar (4) yang tidak wajar yakni pada salah satu caleg nomor urut :-5- bernama TF yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten OKUS.

Contohnya sendiri dijelaskan terdapat pada 12 kecamatan antara lain, kecamatan Sungai Are, Kecamatan Buay Runjung, kecamatan Runjung agung. Dimana tiga kecamatan tersebut sangat jelas terlihat dugaan proses kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan TF.

Selain itu, ada sebanyak 19 kecamatan di kabupaten OKU, 12 kecamatan OKUS terjadi penggelembungan suara diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI Partai Golkar (4) nomor urut 5.

Adapun kecamatan yang diduga terjadi penggelembungan suara yakni Kecamatan Sungai Are, Buay Runjung, Runjung Agung, Muaradua, Buay Rawan, Buay Pemaca, Banding Agung, Buana Pemaca, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Buay Sandang Aji, Warkuk Ranau Selatan dan Tiga Dihaji.

Dengan adanya penggelembungan suara ini, PDIP menolak hasil perolehan suara yang apabila tidak dilakukan buka kotak suara dan penghitungan kembali terhadap perolehan suara yang patut diduga terdapat adanya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg DPR RI partai Golkar TM.

Kedua melakukan investigasi terhadap suara Partai Golkar dan Partai Demokrat pada tingkat pemilih DPRD Provinsi di Kabupaten OKU Selatan Dapil 5.

Selain itu, meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh di semua tingkatan terhadap dugaan penggelembungan suara dan kecurangan.