Terkait Penggelembungan Suara, Caleg Partai Golkar Palembang Dilaporkan ke Gakkumdu

Puluhan pendukung serta relawan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang daerah pilih (dapil) II dari Partai Golkar M Deni Hegar ke Sentra Gakkumdu Palembang/Foto: Denny Pratama
Puluhan pendukung serta relawan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang daerah pilih (dapil) II dari Partai Golkar M Deni Hegar ke Sentra Gakkumdu Palembang/Foto: Denny Pratama

Puluhan pendukung serta relawan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang daerah pilih (dapil) II dari Partai Golkar M Deni Hegar ke Sentra Gakkumdu Palembang, Kamis (7/3) siang.


Kedatangan mereka untuk mendampingi calegnya M Deni Hegar melaporkan caleg dari partai yang sama nomor urut I berinisial RI yang diduga melakukan kecurangan berupa penggelembungan suara.

“Kita melapor ke Gakkumdu, karena sudah terbukti di Alang-alang Lebar, sudah memasuki sarat-sarat melanggar undang-undang pemilu, harus ditindaklanjuti dan diproses hukum aktor aktual yang terlibat,” kata Caleg M Deni Hegar saat diwawancarai awak media.

Deni menjelaskan, di Kecamatan Alang-alang Lebar, ada 175 suara yang digelembungkan dan sudah dibuktikan dengan perhitungan ulang di KPU Kota Palembang dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Palembang.

Masih dikatakan oleh Deni, di Kecamatan Sukarami, ada indikasi kecurangan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh petugas PPK beserta caleg yang suaranya menggelembung berinisial RI.

“Harapan saya, semoga Bawaslu Kota, Provinsi dan RI agar di Sukarami dibuka lagi, dihitung ulang seperti hitungan plano. Kita selamatkan demokrasi di Kota Palembang, apalagi saya masih muda, harus diselamatkan, jangan sebaliknya malah disingkirkan,” tambah dia.

Ditambahkan oleh Kuasa Hukumnya Muslim mengatakan, selain membuat laporan ke Gakkumdu, kedatang M Deni Hegar beserta rombongan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Palembang mempertanyakan laporan dugaan penggelembungan suara di Sukarami yang telah dilaporkan.

“Minggu kemarin kami melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kec Alang-alang Lebar. Dan terbukti klien kami menang 50 suara. Atas ada terbukanya kecurangan ini diminta menindaklanjuti, memanggil PPK untuk klarifikasi,” pungkasnya.