Targetkan Selesai 14 Hari, Bawaslu Muara Enim Terima Limpahan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara

Pelapor, Eddy Rianto berikan klarifikasi terkait laporannya di kantor Bawaslu Muara Enim /Foto:Noviansyah
Pelapor, Eddy Rianto berikan klarifikasi terkait laporannya di kantor Bawaslu Muara Enim /Foto:Noviansyah

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menerima limpahan laporan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.


Laporan tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Eddy Rianto yang memiliki dugaan adanya kecurangan dengan melaporkan PPK dan Panwascam Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Eddy Rianto mengatakan bahwa alasan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Muara Enim untuk melakukan klarifikasi atas laporan sebelumnya.

Kemudian, dirinya memberikan tambahan bukti adanya penambahan suara salahsatu Caleg di salah satu partai,  yang jelas penambahan atau pengurangan suara salah satu Caleg ini termasuk pidana.

Indikasinya adalah pihaknya merasa dipersulit untuk mendapatkan hasil lampiran di PPK Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan itu menurutnya terbukti adanya penambahan suara, jadi kalau suara Caleg ditambah otomatis suara partai juga bertambah dan disana terjadi persaingan.

"Ketika terjadi penambahan itu tidak bisa disebut ada kelalaian, karena tanggal dan waktu pada waktu itu masih panjang, kenapa waktu itu dipercepat artinya dis ada unsur kesengajaan, yang mana diselesaikan 23 Februari 2024 padahal jadwal penyelesaian masih panjang," jelasnya saat ditemui RMOLSumsel di kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3).

Saat pihaknya meminta lampiran dari D Hasil juga alasannya hanya soal kehabisan kertas sehingga tidak diberikan, ketua PPK mengatakan habis kertas, jawabannya habis kertas, ini sangat luar biasa menurutnya.

"Dari awal indikatornya sudah kelihatan kenapa berat untuk memberikan berarti ada sesuatu yang salah dan itu baru satu desa, langsung ditemukan kesalahan ada penambahan suara, bayangkan ditempat lainnya

Menambah atau mengurangi itu sudah pidana, kalau ini dibiarkan oleh Bawaslu, oleh Gakkumdu Kabupaten Muara Enim, maka menurutnya, akan menjadi preseden buruk untuk Pemilu-pemilu selanjutnya, karena ada pemakluman ketika ada penambahan suara.

Hukum harus ditegakkan, pihaknya tidak membenci orangnya tapi cara kerjanya, "saya tidak kenal siapa PPK tersebut sebelumnya, saya juga tidak tahu orangnya, tapi yang jelas salah kinerjanya, yang jelas dari C1 TPS dan D Lampiran yang kita dapatkan memang terjadi mark up suara," tegasnya.

Dari C1 ke kecamatan sesuai dengan hitungan saksi, baru dari kecamatan inilah dinaikan, inilah yang mejadi pertanyaan.

Untuk dapat D lampiran pun pada awalnya sulit di dapat, yang dipersoalakan bukan jumlah penambahan, tapi penambahan suara itulah permasalahannya, C1 terjadi kenaikan di D Hasil

Saksi partai pada hari pelaksanaan tidak dapat lampiran bahkan meminta fotocopy, pertanyaannya saat ini ada tandatangan saksi, pertanyaanya kapan lampiran tersebut ditandatangani "apakah ditandatangani setelah saya melapor," tegasnya.

Menurutnya yang jadi subtansi adalah terjadi perubahan suara, satu suara bertambah atau berubah itu sudah masuk unsur pidananya, "inti dari pada laporan ini adalah mengarah pada pidana penambahan suara," katanya

Pihaknya meminta agar aturan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dirinya yakin dengan potensi Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, "Karena mereka (Bawaslu Muara Enim) tidak punya kepentingan apa-apa di sana, kecuali kalau mereka punya kepentingan," pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim, KMS. M Ali Akbar membenarkan bahwa pihaknya menerima limpahan laporan dari provinsi atasnama pelapor yaitu Eddy Erianto.

Yang mana, kata dia, pelapor ini melporkan PPK Kecamatan Sungai Rotan, yang mana sebelumnya dilaporkan ke provinsi bukan ke Muara Enim, namun karena lokusnya ada di Muara Enim jadi dilimpahkan.

"Terkait laporan itu masih proses, hari ini kami memintai keterangan atau klarifikasi kepada pelapor dan saksi, tidak menutup kemungkinan juga hari ini terlapor akan dimintai keterangan atau klarifikasi," ujarnya.

Ini masih proses, karena keterangan di PKPU 5 itu, apabila terjadi perbedaan antara C Salinan dan C Hasil maka yang dijadikan rujukan adalah C Hasil itu yang disampaikan di tingkat PPK.

Terkait dokumen yang disampaikan pelapor, ini akan diproses terlebih dahulu tidak serta merta diputuskan karena pihaknya juga butuh keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Ke depan, 5 orang PPK Sungai rotan akan dijadwalkan untuk hadir, proses ini dilakukan secara bertahap, karena ini ada batas waktu yaitu 14 hari harus sudah tuntas permasalahan ini.

"14 hari harus tuntas, terhitung sejak diregistrasi, itu diregistrasinya di Muara Enim setelah pelimpahan," 

Laporannya secara umum, tentang tata cara, prosedur atau mekanisme pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tata cara yang dimaksud salahsatunya tidak disertakan lampiran.

Kemudian ada pula bukti tambahan, terkait hasil  C salinan milik pelapor dengan D Hasil tingkat kecamatan.  Sementara tadi pelapor juga menyampaikan terkait adanya dugaan penambahan suara di tingkat DPR RI.