Bawaslu Muara Enim Ingatkan Bacaleg Untuk Tidak Curi Start Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,  Kabupaten Muara Enim, Zainudin/ist
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Muara Enim, Zainudin/ist

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Zainudin, memberikan peringatan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye dini dan money politik, serta tidak memasang baliho yang berisi ajakan kampanye. 


Pernyataan ini disampaikan setelah Zainudin menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan deklarasi damai peserta Pemilu 2024 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu (13/9).

Zainudin menjelaskan bahwa segala aturan terkait dengan pemilu telah disampaikan kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait, dengan harapan agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Terkait imbauan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa sosialisasi saat ini, kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu dalam hal ini Parpol yang ada di Kabupaten Muara Enim," katanya.

Dia juga menekankan bahwa tindakan money politik dan pemasangan baliho kampanye saat ini belum diizinkan karena pemilu masih dalam tahap sosialisasi. Masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan berlangsung selama 75 hari. 

Selama periode ini, Bacaleg harus menyadari bahwa mereka masih berstatus bakal calon dan bukan caleg. Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya pelanggaran ke Bawaslu. Status mereka perlu diketahui masih Bacaleg bukan Caleg juga tahapannya masih DCS bukan DCT," tegasnya.

Zainudin juga menjelaskan bahwa penertiban terkait pemasangan baliho saat ini berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan belum menjadi tanggung jawab Bawaslu. 

Namun, jika pemasangan baliho tersebut mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan daerah terkait, maka akan ditertibkan. Hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran terkait pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. 

"Bawaslu telah menyiapkan pos pengaduan untuk menerima laporan pelanggaran pemilu dan akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.