Kekosongan kepengurusan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, karena belum diumumkannya komisioner terpilih untuk menggantikan kepengurusan sebelumnya, telah mengakibatkan pengambilalihan wewenang oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Masa bakti para komisioner sebelumnya berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai komisioner Bawaslu yang akan mengisi kekosongan tersebut.
Isna Yeni, Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Muara Enim, menyampaikan bahwa karena belum ada pengumuman mengenai 5 nama terpilih untuk periode 2023-2028, maka wewenang Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk saat ini diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.
Meskipun dalam kondisi ini, staf sekretariat tetap menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari dengan optimal. Darmawan, staf administrasi Sekretariat Bawaslu Muara Enim, mengonfirmasi bahwa tugas-tugas yang berhubungan dengan administrasi dan tupoksi tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"Tidak terganggu, aktivitas berjalan seperti biasanya meski ada kekosongan," katanya.
Darmawan juga menegaskan bahwa dengan terpilihnya komisioner Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk periode 2023-2028, diharapkan ada sinergi yang kuat antara Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum yang akan datang.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat