Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (4/9/2023) pagi.


Dia dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan Ketua KONI Sumsel berinisial HZ memenuhi panggilan penyidik.

"Yah, hari ini Ketua Umum KONI Sumsel menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi," kata Vanny ketika dikonfirmasi.

Selain HZ, lanjut Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memeriksa enam orang saksi lainnya. Yakni, Direktur CV Rildo Sapta Cipta berinisial IN, Direktur CV Dona Jaya berinisial BN dan Kabid Dispora Sumsel inisial B.

"Lalu, ada PNS Dispora Sumsel inisial LK, Ketua Panitia Cabor di KONI Sumsel inisial A dan saksi dari Cabor Billiard inisial H," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar.

Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum ) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dasar penahanan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8/2023). [DP]