Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Tiga PD Pasar Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Tiga orang petinggi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde.


Adapun tiga orang yang diperiksa tersebut berinisial HE selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya, MW, Kabid SDM PD Pasar Palembang Jaya dan HMI Kasubbid PD Pasar Palembang Jaya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan umum untuk menguatkan alat bukti dalam materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Sebelum memeriksa tiga saksi petinggi PD Pasar Palembang Jaya, turut dipanggil dan diperiksa pihak pelaksana pembangunan proyek dari PT Magna Beatum Aldiron (MBA).

Menurutnya dari PT MBA pada beberapa waktu lalu memeriksa tiga orang saksi yang merupakan petinggi di PT MBA.

"Ketiganya yaitu MFT selaku Dirut Magna Beatum, ALT selaku Komisaris PT Magna Beatum dan RY Perwakilan Kepala PT Magna Beatum," kata Vanny, Senin (4/9).

Saat ini,  menurutnya pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dirinya berharap para  saksi-saksi yang berhalangan hadir untuk dapat kooperatif dengan  memenuhi panggilan penyidik agar bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.

"Akan ada sanksi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi,”ujarnya.

Diketahui sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil total 14 orang saksi, namun ada beberapa orang yang belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.