Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Lainnya Divonis 11 Tahun Penjara

Majleis Hakimmembacakan vonis terkait korupsi Masjid Sriwijaya/Foto: Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Majleis Hakimmembacakan vonis terkait korupsi Masjid Sriwijaya/Foto: Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Majelis Hakim kembali memvonis hukuman 11 tahun pidana penjara kepada terdakwa Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya.


Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang virtual Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (19/11).

Vonis terhadap terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani ini berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF yang mendapatkan vonis 12 tahun hukuman pidana penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, saat membacakan amar putusan mengatakan, keduanya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. 

"Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar atau harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti 4 tahun penjara," kata hakim ketua Sahlan Effendi.

Selain itu kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar rupiah. "Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita, dan apabila nilai tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dimana Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani dituntut pidana 19 tahun penjara. Usai hakim memvonis, terdakwa Dwi Kridayani yang dihadirkan langsung secara virtual dari Lapas Perempuan langsung mengajukan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH menyatakan, pihaknya mengambil sikap yang sama seperti seperti vonis terhadap Eddy Hermanto dan Syarifuddin, yakni pikir-pikir dahulu. "Kita diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding. Sikap kami pikir-pikir dahulu sama dengan dua terdakwa sebelumnya," tandasnya.