Persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri akan kembali digelar pada Senin besok (13/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
- Kejari Palembang Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT SAI
- KPK Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tukin Ditjen Minerba dengan Sangkaan TPPU
- Tiga Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono Ditahan KPK
Baca Juga
"Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), staf Wahyu dua orang (yang dihadirkan sebagai saksi)," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Namun demikian, Ali tak menyebutkan nama kedua staf yang akan dihadirkan tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, staf Wahyu Setiawan yang juga pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan ialah Retno Wahyudiarti.
Retno Wahyudiarti disebut sebagai penerima surat dari DPP PDIP dengan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tertanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan lampiran fatwa MA 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang berisi tentang permohonan agar KPU melaksanakan pergantian anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Surat tersebut kemudian dikirimkan
Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Retno Wahyudiarti sesuai arahan
Wahyu.
- Tiga Terdakwa Kasus Pesawat Malaysia Airlines Jatuh Divonis Seumur Hidup
- Ladang Ganja 10 Hektar Dimusnakan Polisi
- Kasus Tindak Pidana Korupsi 2022 di Muara Enim, Dua ASN dan Lima Rekanan Masuk Penjara