Tiga Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono Ditahan KPK

Press conference KPK terkait penahanan tiga tersangka kasus  Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/repro
Press conference KPK terkait penahanan tiga tersangka kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/repro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.


Pantauan dari press conference di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 16.31 WIB, Jumat (5/8). Ketiga tersangka turun dari ruang pemeriksaan penyidik dengan menggenakan rompi oranye KPK dengan kondisi tangan diborgol.

Adapun dalam perkara ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak dalam proyek pembangunan Tol Solo-Kertosono. KPK mengaku telah mengantongi cukup alat bukti dalam perkara ini.

Ketiga tersangka itu, pihak pemberi yang berinisial TA selaku pihak swasta dari Kuasa Joint Operation PT Wika dan PT PP Serta CRB. Sementara dua tersangka lainnya diketahuio sebagai pihak penerima suap. AR selaku supervisor penerima Pajak KPP Pare dan SHR selaku swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Salah satunya keterangan sejumlah saksi yang berasal dari pemeriksaan dalam perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang dirilis KPK sore ini.

Atas perbuatannya, para ketiganya disangkakan melanggar, sbb : 

TA sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara AR dan SHR sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam hal ini, KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan  pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional.