Dua Penadah Hasil Curian di Palembang Diringkus

Tersangka Septian beserta dua penadah pencurian saat diringkus Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Septian beserta dua penadah pencurian saat diringkus Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak dua penadah hasil curian di Palembang diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya yakni MS (39) warga Jalan Perintis, Kecamatan Gandus, dan HN (48) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.


Aksi penadah ini terbongkar usai ditangkapnya tersangka pencurian rumah kosong yaitu Muhammad Septian Ismail (24) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (15/1).

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kedua penadah ini telah membeli hasil curian tersangka Septian. Seperti penadah HN telah membeli empat tabung gas seharga Rp200 ribu. Kemudian, penadah MS telah membeli satu unit TV dan ponsel hasil curian dengan harga Rp125 ribu. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Septian.

"Benar, satu dari dua tersangka pembobol rumah sudah ditangkap. Setelah dikembangkan ditangkap lagi 2 orang penadah barang hasil curian," katanya.

Pembobolan rumah ini terjadi pada Rabu (12/1) sekira pukul 23.30 dengan korban yakni Murdiana (43) warga Candi Walang, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Saat itu, korban sedang tidak berada dirumah, dan kondisi rumah terkunci. Namun, kedua pelaku yakni Septian dan Asep yang masih buron ini membobol rumah korban dengan cara merusak enamel pintu depan rumah dengan menggunakan tang. 

Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa, 4 buah tabung gas, 1 unit buah TV LCD merk Sharp 14 inch, dan 1 unit Handphone Android merk Samsung yang terletak di ruang tamu. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang. "Saat penangkap tersangka Septian ini, tersangka sempat melawan dan berupaya kabur sehingga petugas memberikan tembakan tegas di kaki pelaku," ujarnya.

Kini, pihaknya juga tengah memburu rekan tersangka yang masih buron. Meski demikian, petugas telah mengantongi identitas DPO tersebut. "Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.