Dua Pejabat Muba Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex  

Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (Net/rmolsumsel.id)
Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (Net/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa dua pejabat Pemkab Musi Banyuasin sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (7/1).


Mereka yang dipanggil ke Jakarta adalah A Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1).

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap, Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) didakwa memberikan uang suap Rp4,4 miliar kepada Dodi Reza agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2021.

Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000 kepada Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.