Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
- Pulang Dari SPBU 2 Warga Muara Enim Tepergok Timbun 105 Liter Solar Subsidi
- Aksi Begal Payudara Terekam CCTV, Kakak Beradik Lapor Polisi
- Sikat Belasan Penambang Ilegal, Polisi Amankan Dua Paket Butiran Emas
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Pemkab PPU, dkk pada Rabu (26/10).
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/10).
Sedangkan terpidana Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU, menjalani pidana penjara di Lapas Klas II A Balikpapan selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan.
"Pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta," pungkas Ali.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!