Pulang Dari SPBU 2 Warga Muara Enim Tepergok Timbun 105 Liter Solar Subsidi

Penimbunan 105 liter solar subsidi oleh dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polres Muara Enim)
Penimbunan 105 liter solar subsidi oleh dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polres Muara Enim)

Dua warga desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan yani Dimas Pratama (23) dan Taufik (56) ditangkap polisi lantaran kedapatan menimbun solar subsidi di rumah mereka.


Aksi ini terbongkar, setelah keduanya baru saja pulang ke rumah usai membeli solar subsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan mobil Daihatsu Taft yang telah dimodifikasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak  105 liter solar subsidi yang ditimbun oleh kedua tersangka.

Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, mereka semula telah mengintai kedua pelaku saat mengisi BBM di SPBU PUlau Panggung.Dalam penyelidikan itu, petugas mencurigai bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dimas dan Taufik digunakan untuk menimbun solar.

“Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau kami langsung membuntutinya dan ternyata di rumahnya telah banyak solar subsidi yang ditimbun,”kata Tony, Kamis (1/12).

Menurut Tony, solar subsidi yang dibeli oleh tersangka akan kembali dijual secara eceran ke masyarakat dengan harga Rp8.500 hingga Rp 9.000 per liter.

Dari penjualan itu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2.000 per liter.

"Perbuatan pelaku penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang sudah 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim,”ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan  pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.