Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Cinde yang terjadi pada tahun 2016-2018.
- Begal Rekening, 2 Warga Sumsel Ditangkap Polda Metro Jaya di OKI
- Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Tak Penuhi Panggilan Kejari, Ini Alasannya
- Jelang Akhir Tahun, Polda Sumsel Ringkus 40 Pelaku Narkoba
Baca Juga
Pada tanggal 31 Agustus, tiga pimpinan PT Magna Beatum Aldiron, yakni MFT selaku Direktur Utama, ALT sebagai Komisaris, dan RY sebagai Perwakilan Kepala PT Magna Beatum, diperiksa oleh jaksa penyidik.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dugaan perkara korupsi Pasar Cinde. Dari ke tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penyidik, semuanya hadir," kata Kasi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (31/8).
Menurut Vanny, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Selama proses penyidikan, Kejaksaan berharap agar para saksi, termasuk yang berhalangan, bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
"Kita berharap agar saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," tegasnya.
Vanny menekankan tindakan tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dapat dikenai sanksi hukum. Sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang, sudah sebanyak 14 saksi yang diperiksa, meskipun masih ada beberapa yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Proyek pembangunan Pasar Cinde oleh PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde dengan anggaran mencapai Rp 330 miliar dimulai pada Juni 2018. Namun, pembangunan ini terbengkalai saat pandemi COVID-19 melanda dan hingga saat ini belum juga selesai.
Akibat dari penundaan ini, puluhan pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak mereka kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
- Gelar Acara tanpa Izin, Tokoh KAMI Dinilai Tak Kedepankan Hati Nurani
- Tak Ada Urusan Deklarasi Anies-Cak Imin, KPK: Korupsi di Kemnaker 2012 Sudah Diproses Sejak Juli 2023
- Peralatan Praktek Politeknik Akamigas Senilai Rp 30 Juta Digasak Maling