Ketumnya Jadi Tersangka Korupsi, Verifikasi Administrasi Partai Republik Satu Tetap Berlanjut di KPU

Mischa Hasnaeni Moein/Net
Mischa Hasnaeni Moein/Net

Proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu tetap dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski sang ketum, Mischa Hasnaeni Moein berstatus tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka Ketua Umum Partai Republik Satu yang kerap disapa Hasnaeni itu.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya sudah menerima dokumen pendaftaran Partai Republik Satu dan menyatakan dokumennya lengkap, sebelum Hasnaeni jadi tersangka korupsi Waskita Beton.

"Partai Republik Satu adalah salah satu dari 24 parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (23/9).

Ditegaskan Idham, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Republik Satu untuk memperbaiki dokumen kepengurusan tingkat pusat, mengingat ketumnya tersangkut kasus pidana.

"Tanggal 15-28 September 2022, kini partai politik pendaftar sedang memperbaiki dokumennya berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan di rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022," demikian Idham. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ternyata melibatkan salah satu pimpinan partai politik (parpol) baru yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyampaikan, pimpinan parpol yang ikut tersangkut kasus korupsi Waskita Beton ini ialah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein atau inisial H.