Sikat Belasan Penambang Ilegal, Polisi Amankan Dua Paket Butiran Emas

Polisi berpose bersama tersangka penambang emas ilegal dan barang bukti.  (ist/rmolsumsel.id)
Polisi berpose bersama tersangka penambang emas ilegal dan barang bukti. (ist/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polres Pidie dab Brimob Polda Aceh menangkap sebelas warga di dua lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan penambangan emas ilegal. 


Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal. Selain pelaku, polisi juga menyita dua unit eskavator dari lokasi penambangan. 

"Pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di hutan Pidie," kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Kamis, 3 Februari 2022. 

Lokasi itu berada di KM 24 dan KM 26, Jalan Geumpang-Meulaboh. Mereka menambang di pinggir Krueng Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Mereka adalah AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38). Saat ini, mereka ditahan di kantor Polres Pidie. 

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamankan beberapa barang bukti. Seperti buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang dimasukkan ke dalam plastik bening. 

Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.