30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap

Sebanyak 30 penambang batu bara ilegal ditangkap Polres Muara Enim. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Sebanyak 30 penambang batu bara ilegal ditangkap Polres Muara Enim. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Polres Muara Enim dibackup Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melakukan penindakan skala besar terhadap tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim.


Diketahui, selama ini Polres Muara Enim telah melakukan penindakan di hilir untuk menertibkan tambang-tambang ilegal. Kali ini, polisi turun langsung menindak di hulu, yaitu di area penambangan ilegal yang memang masih marak terjadi di Kabupaten Muara Enim.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/10/2023) dengan melibatkan kurang lebih 202 personil diterjunkan ke 3 titik lokasi tambang ilegal yang ada di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,  menjelaskan, dari penindakan skala besar ini pihaknya mengamankan 30 orang yang diduga terlibat langsung dengan tambang ilegal ini.

"Masih kami dalami peran antara satu orang dengan orang yang lain, ada yang pemilik tambang, penambang, checker (pencatat di dalam keluar masuknya mobil), helper (asisten operator), operator dan sopir truk," jelas Andi dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Minggu (29/10).

Andi mengatakan, Polres Muara Enim mengerahkan kekuatan penuh dan tidak main-main untuk menertibkan penambangan ilegal ini.

"Kita masih koordinasi terus dan lakukan gelar perkara, ke depannya akan kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan di TKP, tambang yang digali ternyata areanya tidak jauh dari Tower SUTET.

"Itu berbahaya sekali antara dua SUTET sehingga pola pikir penambang ini juga sendiri sudah tidak rasional, ini akan mengakibatkan untuk kepentingan umum, kemudian juga pengelolaan lingkungan (tambang) yang mereka gali setelah itu ditinggalkan,"ungkapnya. 

Selain itu, Andi juga mengatakan, bukan masyarakat awam lagi yang menjadi kuli-kuli batu bara, bahkan jumlahnya sudah hampir minim.

"Mereka menggunakan alat berat untuk meraup keuntungan, sedangkan kerusakan lingkungan sudah parah sekali, bahkan area SUTET itu sendiri kalau tergerus oleh hujan pasti tiang SUTET itu roboh," katanya.

Polisi menangkap pemilik lahan tambang ilegal, seorang ibu berinisial Y alias I yang sudah memiliki area stockpile.

"Jadi ibu ini memang pemain lama, dia jual beli karungan, memiliki tambang di dalam, stockpile yang biasa kita dengar itu stockpile Maju Lancar," ujar Andi.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penindakan skala besar ini, di antaranya 7 unit alat berat dan 6 unit kendaraan (4 truk, 1 mobil Land Cruiser dan 1 mobil Pick Up).

Untuk para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada saudara Endang (DPO) agar segera menyerahkan diri. Polisi sudah mengamankan dua alat berat milik Endang beserta operatornya. Endang juga disinyalir memiliki senpi, rumah miliknya sudah digeledah polisi dan didapati airsoftgun dengan ratusan peluru.

"Setelah kita gali informasi yang bersangkutan ini adalah orang lama, pemain tambang lama dari awal sampai sekarang. Kemarin kita sudah lakukan upaya paksa di rumahnya tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Saya rasa dia ini sudah boleh dibilang TPPU-nya juga bisa dikenakan kalau kita buktikan ya. Sehingga kami imbau saudara Endang yang memang sudah kita jadikan target operasi segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar sampai kemana saja, lari kemanapun akan kita kejar," tutupnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, di antaranya Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Kompol Maerun, Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Narkoba AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP Situmorang.