Dua Kantor Cabang ACT di Sumsel Tutup dari Seluruh Kegiatan Sosial

Kantor ACT Palembang/ist
Kantor ACT Palembang/ist

Dua Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Selatan (Sumsel) di tutup dari seluruh kegiatan sosial. Dua kantor tersebut berlokasi di Palembang dan Prabumulih. 


Kepala Humas Yayasan ACT Pusat Clara, mengatakan dua kantor cabang itu dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan sosial yang diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan. 

Adapun Yayasan ACT memiliki beberapa kegiatan sosial yakni di antaranya penghimpunan donasi uang ataupun barang, penyaluran donasi dan mewadahi aktivitas relawan untuk korban bencana.

Penutupan dan penonaktifan kegiatan sosial di setiap kantor cabang tersebut, kata dia, juga telah dilakukan oleh Yayasan ACT secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan  ketentuan yang ditetapkan pemerintah," katanya,Jumat (8/7). 

Kantor Cabang ACT Palembang yang menempati sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir tampak terkunci.

Pada bagian pintu trali besi ruko itu tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara segala bentuk pelayanan ditiadakan”. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu. 

Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.