DPRD Sumsel Minta Pemprov Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Anggota DPRD Sumatera Selatan  (Sumsel) Alfrenzi Panggarbesi  (Ist/rmolsumsel.id)
Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Alfrenzi Panggarbesi (Ist/rmolsumsel.id)

Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera menertibkan angkutan batubara yang melintas di jalur umum, terutama di rute Lahat menuju Palembang. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (16/12).  


“Kita dulu memiliki Pergub No. 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Meski ada masa toleransi untuk perusahaan membangun jalan khusus, kini lalu lintas kendaraan batubara sudah sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya.  

Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya implementasi Pergub tersebut. Menurutnya, volume kendaraan angkutan batubara yang melintas kini sudah sangat besar, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu aktivitas warga.  

“Setiap malam mungkin ribuan kendaraan beroperasi. Ini kebijakan yang tidak memerlukan anggaran tambahan, hanya butuh ketegasan. Saya minta Sekda memantau bersama OPD terkait untuk merespons keluhan masyarakat,” tambahnya.  

Alfrenzi juga mengingatkan potensi konflik jika persoalan ini tidak segera diatasi. Selain kemacetan, masyarakat juga terganggu oleh debu dan dampak lain dari aktivitas angkutan batubara tersebut.  

“Masyarakat bingung, ini kewenangan siapa? Provinsi atau kabupaten? Karena itu, Pemprov harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.  

Menanggapi hal ini, Sekda Sumsel, Edward Chandra, memastikan bahwa Pemprov akan merespons aspirasi tersebut.  

“Kita akan identifikasi mana yang menjadi kewenangan provinsi dan memasukkannya ke dalam LKPD untuk dibahas bersama DPRD Sumsel. Pergub-nya sudah ada, dan kami akan melibatkan OPD serta stakeholder terkait untuk menindaklanjutinya,” ujar Edward.