DPR dan Pemerintah Jangan Bermanuver Usai PT 20 Persen Dihapus

Direktur Eksekutif LIngkar Madani Ray Rangkuti/ist
Direktur Eksekutif LIngkar Madani Ray Rangkuti/ist

DPR RI agar segera merevisi undang-undang (UU) Pemilu setelah dikabulkannya penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berharap DPR dan pemerintah tidak melakukan manuver terhadap putusan MK dan segera melakukan revisi UU Pemilu yang memantik kegaduhan publik pada Agustus 2024 lalu.

“Kita berharap tidak ada upaya kembali DPR untuk mengubah putusan MK ini dengan sebaliknya. Seperti pernah mereka lakukan di bulan Agustus 2024 lalu yang menimbulkan perlawanan,” kata Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOL, Minggu 5 Desember 2025.

Ray meminta partai politik tidak mencoba mengubah keputusan MK dan menerima dalil bahwa ambang batas presiden 20 persen dihapus.

“Jangan lagi ada rekayasa sana sini yang akan dapat memancing kegusaran publik. Partai politik harus menerima bahwa pandangan mereka tentang PT itu adalah bertentangan dengan konstitusi,” tutup Ray.