DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Ditangkap Saat Nongkrong di Mall

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel bekerjasama dengan Intelijen Kejari Palembang, berhasil menangkap Zaidan Jauhari alias Maridan.


Maridan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengrusakan mobil pada tahun 2021. 

"Terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan ini ditangkap oleh tim Tabur sekira pukul 14.30 WIB saat lagi nongkrong di sekitar wilayah Palembang Indah Mall (PIM)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH di Gedung Kejari Palembang, Selasa (6/6).

Sebelum penangkapan terpidana Maridan, telah dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.

Menurutnya yang bersangkutan ini pada tahun 2021 silam telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Karena, lanjut Vanny dalam amar putusannya terpidana Maridan terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dikatakan, Vanny bahwa saat dilakukan eksekusi penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut.

"Saat hendak ditangkap yang bersangkutan yang kabur sejak tahun 2021 ini sempat ingin lari, namun berhasil diamankan," katanya.

Terpidana Maridan akan langsung dijebloskan ke penjara Pakjo Palembang, guna menjalani putusan pidana. Terpidana Maridan saat gelar rilis penangkapan DPO turut dihadirkan oleh tim Tabur.

Dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam nomor perkara 367/Pid.B/2021/PN Plg terpidana Zaidan Jauhari didakwa oleh Jaksa Kejari Palembang dengan pidana pengrusakan mobil milik korban Alex Ponijo.

Bermula saat itu, terpidana Maridan tidak senang karena lampu mobil milik korban Alex Ponijo langsung menyorot warung milik Pipit yang merupakan istri terpidana.

Yang mana saat itu, korban Alex Ponijo sedang parkir kendaraan sementara hendak menurunkan beberapa tabung gas, hingga keributan tidak terelakkan antara korban dan istri terpidana.

Singkatnya, tidak senang karena hal itu lantas terpidana Maridan bersama anaknya kemudian menghampiri tempat keributan dengan membawa alat pemukul dan kemudian merusak mobil milik korban.

Selain melakukan penghancuran mobil, terpidana Maridan juga mengatakan nada ancaman untuk menganiaya serta membakar rumah milik korban Alex.

Atas perbuatan terpidana, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang dan atas kerusakan tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25 juta.