Aktris Nikita Mirzani mengucap syukur setelah vonis terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dibacakan oleh majelis hakim. Meski divonis bersalah, pemain film Nenek Gayung ini senang karena vonis tidak membuatnya harus dipenjara.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Pimpinan Panti Asuhan Fisabilillah Positif HIV
- Hasil Otopsi Prada Jefriando Keluar, Kuasa Hukum Sebut ada Tanda Kekerasan
- 237 Warga Afganistan Dieksekusi Mati Taliban Tanpa Proses Pengadilan
Baca Juga
"Alhamdulillah divonis enggak masuk penjara," ungkap Nikita Mirzani dalam akun Instagram kedua miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Rabu (15/7).
Presenter Nih Kita Kepo itu telah lama menantikan vonis ini. Sebab menurut Nikita Mirzani, perjalanan kasus ini cukup menguras waktu dan tenaga.
"Alhamdulillah penantian cukup lama, menguras waktu dan tenaga, akhirnya 15 Juli 2020 sidang putusan selesai dan Nikita Mirzani tidak masuk penjara," lanjut Nikita Mirzani. Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya divonis bersalah terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Vonis dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7). Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani yakni 6 bulan pidana dengan percobaan 12 bulan.
Meski demikian, Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di penjara atas kasus yang terjadi pada 2018 lalu itu. Dengan catatan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan melempar asbak ke Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu. Saat itu, Dipo Latief yang masih berstatus suaminya tersebut lantas melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
- Soal Pungli, Mahfud MD: Bukan Hanya di KPK, di Pengadilan Juga
- KPK Pastikan Kasus Mantan Walikota Pangkalpinang Masih Diproses
- Oknum Pejabat BPKAD Sumsel Ditetapkan Tersangka Masjid Sriwijaya