Aktris Nikita Mirzani mengucap syukur setelah vonis terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dibacakan oleh majelis hakim. Meski divonis bersalah, pemain film Nenek Gayung ini senang karena vonis tidak membuatnya harus dipenjara.
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
- Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Polisi Tangkap Warga Muara Enim
- Disuruh Ceraikan Istri, Motif Pria Ini Habisi Nyawa Biduan di Lubuklinggau
Baca Juga
"Alhamdulillah divonis enggak masuk penjara," ungkap Nikita Mirzani dalam akun Instagram kedua miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Rabu (15/7).
Presenter Nih Kita Kepo itu telah lama menantikan vonis ini. Sebab menurut Nikita Mirzani, perjalanan kasus ini cukup menguras waktu dan tenaga.
"Alhamdulillah penantian cukup lama, menguras waktu dan tenaga, akhirnya 15 Juli 2020 sidang putusan selesai dan Nikita Mirzani tidak masuk penjara," lanjut Nikita Mirzani. Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya divonis bersalah terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Vonis dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7). Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani yakni 6 bulan pidana dengan percobaan 12 bulan.
Meski demikian, Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di penjara atas kasus yang terjadi pada 2018 lalu itu. Dengan catatan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan melempar asbak ke Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu. Saat itu, Dipo Latief yang masih berstatus suaminya tersebut lantas melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
- Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Siagakan Ratusan Personel Jelang Pemilu 2024
- Pengakuan Rio, Tega Pukuli Ibu Kandung di Lubuklinggau: Saya Emosi Karena Disuruh Merantau ke Pekanbaru