Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Polisi Tangkap Warga Muara Enim

Polisi bersama warga berjibaku memadamkan api/ist
Polisi bersama warga berjibaku memadamkan api/ist

Polres Muara Enim berhasil mengamankan AF seorang warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan  Belimbing, Kabupaten Muara Enim. AF ditangkap polisi lantaran membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran.


Akibatnya banyak masyarakat terganggu oleh kebakaran lahan yang ditimbulkan di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Jum'at (3/2).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan personelnya melalui Polres Muara Enim, mengungkap kasus pembukaan lahan perkebunan melalui pembakaran lahan oleh warga di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

"Ya, memang pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar itu tidak dibenarkan. Hal itu sudah diatur di UU terkait kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," katanya Supriadi, Minggu (5/2).

Dia menjelaskan, dari laporan ungkap kasus yang dilakukan pihak Polres Muara Enim. Petugas mendapatkan laporan masyarakat dari kejadian kebakaran lahan milik AF di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Muara Enim.

Mendapat Informasi tersebut, anggota Polsek Rambang Dangku Polres Muara enim dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Bela, SH langsung menuju ke TKP dan mendapati ada warga inisial  AF Bin Rli sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan .Selain itu kita  berkolaborasi memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Pertamina Limau Field," pungkasnya.