Bapak dan Anak Tertangkap Bakar Lahan Untuk Kebun Kopi di Lubuklinggau

Dua orang pelaku karhutla diamankan Polres Lubuklinggau. (Handout)
Dua orang pelaku karhutla diamankan Polres Lubuklinggau. (Handout)

Rasa penyesalan diakui dua orang pelaku karhutla yang diamankan Polisi lantaran telah dengan sengaja membakar lahan di kebun miliknya hingga merembet ke lahan milik orang lain di sebelahnya.


Kedua pelaku itu merupakan ayah dan anak yakni Watiman (68) dengan Wardik (30). Mulanya pelaku diketahui pada tanggal 18-20 Juli 2024 telah membersihkan kebun karet milik mereka yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Mereka merasa kebun karetnya tidak produktif lagi sehingga mereka punya inisiatif untuk rencana menanam tanaman kopi," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (24/7).

Selanjutnya pelaku Watiman meminta anaknya agar menyalakan api dengan bambu yang ujungnya di sumpal pakai kain. Lalu bambu yang disumpal kain tersebut dimasukan ke dalam tangki bahan bakar motor, baru di sulut ke lahan kering hingga terbakar.

"Karena pada saat itu angin kencang, kemudian api menjalar masuk ke kebun Pak Dodi Dores (kebun yang bersebelahan dengan milik pelaku)," ujarnya.

Lantas kedua pelaku yang melihat api dengan cepat menjalar ke lahan di sebelahnya, lalu berusaha memadamkannya. Hingga api baru dapat padam sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara api di lahan sebelahnya belum padam hingga membuat Dodi Dores selaku pemilik lahan bersama keluarganya berusaha melakukan pemadaman.

"Api baru bisa padam sekitar pukul 00.00 WIB," ungkapnya.

Lebih lanjut, kebakaran lahan ini kemudian tertangkap oleh satelit yang menginformasikan terdapat titik api (hotspot) di wilayah Lubuklinggau Utara. Polisi kemudian menyelidiki dan mengecek ke lapangan titik api tersebut.

"Ternyata memang benar, memang peristiwa tersebut terjadi di wilayah kebun," terangnya.

Selain itu setelah mengecek lokasi titik api, petugas menemukan ada batang bambu dengan kain bekas dibakar. Lalu berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berusaha mencari tahu keberadaan pemilik kebun.

"Hingga didapatkan kedua pelaku yang masih ayah dan anak selaku pemilik kebun dan melakukan perbuatan itu (bakar lahan)," jelasnya.

Kedua pelaku menurut Kapolres telah diamankan untuk diambil keterangan. Selain itu diamankan pula barang bukti bambu dan kain yang bekas terbakar. Termasuk dengan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo.

"Kita kenakan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Pasal 187 KUHP. Dengan ancaman pidana paling minim 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kapolres.

Adapun lahan milik pelaku yang terbakar luasnya sekitar 1 hektar. Sementara lahan milik Dodi Dores yang terbakar lebih kurang setengah hektar.

Sementara itu pelaku Watiman mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya. Pelaku juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik lahan atau kebun agar tidak membakar lahan di saat musim kemarau sekarang ini.

"Boleh nebas, cuma tidak boleh dibakar. Nah itu kesalahan kami, jangan seperti kami nanti menyesal," timpalnya.

Sambung Watiman, apa yang telah ia lakukan dengan anaknya merupakan baru pertama membakar lahan. Ia juga menganggap permasalahan yang dihadapi dirinya dengan anaknya sebagai musibah.

"Baru ini umur 67 tahun tidak pernah kami kena musibah seperti ini. Menyesal kami Pak, enak lah kami mati. Kami tadi malah mau gantung diri," pungkasnya.