Tetapkan Tiga Petani Tersangka Bakar Lahan, Polres PALI Didemo Puluhan Warga 

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI saat menggelar aksi demo di Polres PALI terkait penetapan tiga orang petani sebagai tersangka pembakaran lahan. (Eko Jurianto/RmolSumsel.id)
Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI saat menggelar aksi demo di Polres PALI terkait penetapan tiga orang petani sebagai tersangka pembakaran lahan. (Eko Jurianto/RmolSumsel.id)

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didemo puluhan warga setelah menangkap dan menetapkan tiga orang petani sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan.


Tiga tersangka yang sempat ditahan itu diketahui bernama Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, pada (12/6) kemarin. 

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI, Aburizal meminta agar Polres PALI membatalkan proses hukum terhadap ketiga petani tersebut dan membebaskan mereka secara murni.

Saat ini, ketiga petani yang ditahan itu telah dikembalikan polisi ke pihak keluarganya dan dikenakan wajib lapor. Namun, proses hukum terhadap ketiga petani itu tak dicabut oleh penyidik.

"Bebaskan sepenuhnya, mengingat peraturan pemerintah tentang Karhutlah belum ada solusi untuk petani khususnya di Kabupaten PALI. Kami sangat kecewa dengan penegak hukum di tanah kelahiran (PALI, red) kami ini," kata Abu dalam orasinya di depan Polres PALI, Rabu (21/6/2023).

Hal senada juga dikatakan Dwiki Sandy dan empat perwakilan lainnya menyatakan kekecewaannya dengan Kapolres PALI.

Menurut Dwiki secara lisan Kapolres menyatakan akan membantu kebebasan tiga orang warga tersebut.Namun,, secara legal Kapolres PALI tidak mau menandatangani surat permintaan massa.

“Secara lisan Kapolres menyanggupi untuk membantu tiga orang warga tersebut bebas murni, namun dia tidak mau tanda tangan surat permohonan pembebasan itu, maka di sini kami Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI menyatakan kecewa terhadap Kapolres PALI,” ujar Dwiki dihadapan masa dan personel anggota Polres PALI, yang kemudian bertolak meninggalkan Mapolres untuk melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati PALI.

Sebelumnya, dari pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan massa demo, di ruang Sat Reskrim, Kapolres PALI siap membantu ketiga diduga tersangka pelaku karhutla.

"Kita akan membantu, tentunya dengan tahapan dan prosedur yang berlaku," Ucap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,

Kasat Binmas Polres PALI, AKP Romi, saat menyambut orasi masa mengatakan, pihak kepolisian hanya menjalan perintah atasan, dan juga mengatakan dengan tegas semua butuh proses. 

Jika pihak nya ada melanggar hukum saat menangani perkara, maka dia mempersilahkan menempuh jalur hukum.