Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Kasus dugaan korupsi dana hibah pada kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih TA 2017-2018, terus bergulir.


Bahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengaku telah mengantongi beberapa nama sebagai calon tersangka.

Namun sayanganya, Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka yang dimaksud.

"Untuk nama calon tersangka belum bisa kita ungkapkan sebelum ada penetapan resmi terlebih dahulu. Tunggu saja nanti kita informasikan," kata Anjasra Karya, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (2/10).

Anjasra mengatakan, sejauh ini  jaksa penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas serta sebagai alat bukti keterangan saksi dalam mencari tersangka dugaan korupsi dengan jumlah anggaran mencapai Rp 5,7 miliar dari Pemkot Prabumulih tahun 2017-2018,” bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada hasil audit dugaan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel. 

“Rencananya pertengahan bulan ini  (Oktober), pihak BPKP akan turun langsung memeriksa berkas perkara Bawaslu Prabumulih,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Bawaslu Kota Prabumulih pada TA 2017-2018 menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp 5,7 miliar. Dengan rincian, tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp 700 juta, dan 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.

Namun, dalam perjalannya dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih itu diduga terjadi penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif seperti dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.