Pengakuan Rio, Tega Pukuli Ibu Kandung di Lubuklinggau: Saya Emosi Karena Disuruh Merantau ke Pekanbaru

Tersangka Rio Tabur saar dihadirkan dalam pres rilis yang dilaksanakan Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka Rio Tabur saar dihadirkan dalam pres rilis yang dilaksanakan Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Rio Tabur (24), tersangka penganiaya Ibu kandung di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengaku tega berbuat itu lantaran emosi. Lalu emosi tersebut diluapkannya dengan memecahkan barang-barang yang ada di dalam rumah.


"Pecahi piring karena saya emosi, dia (Ibu) maksa saya nyuruh merantau ninggalin anak istri saya. Dan saya tidak mau, saya luapin emosi saya ke barang. Dia (Ibu) melarang, jadi kena Ibu saya," kata tersangka Rio saya dihadirkan dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Jumat (10/2).

Tersangka juga mengaku kalau sebelumnya telah diberi uang Rp 350.000 oleh Ibu kandungnya untuk pergi ke Pekanbaru. Namun menurutnya uang Rp 350.000 tersebut tidak cukup. Sehingga ia pun batal berangkat.

"Uangnya kurang, ngasih Rp 350.000. Jadi uangnya ada," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka mengaku menyesal dan sedih. "Sedih menyesal. Tadi sudah minta maaf ke Ibu," ungkapnya.

Selain itu tersangka Rio di hadapan petugas mengatakan sudah beberapa kali meminta uang kepada Ibunya. Namun Rio berkilah uang yang dimintanya itu untuk makan anak dan istri karena waktu itu tidak kerja.

"Kalau kerjaan jadi kuli bangunan. Sudah punya istri dan 1 anak. Sekarang istri sama anak lagi balik ke tempat mertua saya, lagi balik karena rindu," bebernya.

Ditambahkannya, pernah bekerja sebagai Satpam di daerah belakang Roxy Mas Jakarta Barat. "Karena Covid-19, pengurangan pegawai, jadi balik lagi ke Lubuk Linggau," kata Rio.

Kemudian berdasarkan pengakuan Ibu kandungnya, tersangka Rio diketahui kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah mendapat informasi itu, petugas yang melakukan penangkapan saat itu melaksanakan tes urine kepada tersangka, hasilnya positif.

Dalam pengakuannya, Rio sudah lama berhenti mengkonsumsi narkoba. Dan ia mengaku terakhir mengkonsumsi narkoba jenis sabu 2 bulan lalu. "Kurang lebih antara 1, 2 bulan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Macan Linggau menangkap tersangka Rio Tabu berdasarkan laporan korban yang merupakan Ibu kandungnya sendiri yakni Mulya (47). 

Tersangka dalam laporannya diketahui telah melakukan pemukulan dan pengrusakan barang di rumah korban di Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kejadian yang dialami korban terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Rio pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, penangkapan tersangka oleh pihaknya berdasarkan laporan korban yang merupakan Ibu kandung tersangka. 

"Hasil pemeriksaan begitu melakukan penangkapan, kita langsung tes urine. Karena orang tua kandungnya menyampaikan sering konsumsi narkoba. Jadi dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif," kata Kapolres.

Pasal yang diterapkan pihaknya terhadap tersangka yakni tindak pidana penganiayaan terhadap Ibu kandung atau pengrusakan barang. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.