Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
- Sudah 31 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Tertangkap Polda Sumsel
- Kabar Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Mabes Polri
- Motif Masalah Lahan Parkir, Korban Duel Jukir di Lubuklinggau Tewas, Seorang Pelaku Ditangkap
Baca Juga
Kedua kurir tersebut merupakan warga Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah Novan Pratama dan Maruta Jaya.
Berdasarkan data dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, Tim BNNP Sumsel dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus melakukan penyisiran di Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang, Minggu (26/11) pagi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan ciri yang disebutkan. Hingga langsung melakukan pencegatan di kawasan Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Hanya saja, kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nopol BG 222 ZAU mencoba melarikan diri dengan menerobos blokade anggota BNNP Sumsel.
Barulah, pukul 13:20 WIB, mobil yang dikendarai kedua tersangka dapat dihentikan di depan dermaga PT Hindoli, Sungai Lilin.
Selanjutnya, anggota BNNP Sumsel mengamankan kedua tersangka serta langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil mereka, petugas menemukan lima kilogram sabu-sabu.
“Pelaku kita tangkap berawal dari informasi warga, yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Sumsel Djoko Prihadi saat pers rilis, Jum’at (8/12) siang.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan kawanan pelaku. Allhamdulillah, berkat kesigapan anggota kita kedua pelaku berhasil kita ringkus berikut barang bukti,” ucap dia.
Djoko menduga, kedua kurir narkoba yang diamankan ini merupakan jaringan narapidana Khadafi yang saat ini mendekam di LP Nusa Kambangan.
“Namun masih kita langsung penyelidikan ini baru dugaan kita sementara, merupakan jaringan Khadafi," katanya.
Selain mengamankan kedua kurir tersebut, tambah Kepala BNNP Sumsel ini, anggotanya juga mengamankan barang bukti, 5 bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5000 gram atau 5 kg, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nopol BG 222 ZAU dan 3 Unit Hp milik pelaku.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan, kedua tersangka mengaku, sudah dua kali mengantarkan sabu ini ke pemesan. Namun, belum sampai ke pemesan dia sudah terlebih dahulu diciduk polisi.
“Ini yang kedua Pak. pertama lolos. Kali ini kami diimingi, apabila barang sampai ke pemesan akan diberikan uang Rp 50 juta,"pungkasnya.
- Tangkap Pencuri Mesin Perahu, Polisi Dapati Sabu-sabu
- Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Ditangkap Simpan Narkoba Dalam Bra
- Buang 45,02 gram Sabu dari Travel, Warga OKU Timur Ngaku Beli di Palembang