Sudah 31 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Tertangkap Polda Sumsel

Komplotan Spesialis Curanmor yang ditangkap tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.(Fauzi/RMOLSumsel.id)
Komplotan Spesialis Curanmor yang ditangkap tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.(Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan spesialis Curanmor yang beraksi di wilayah Palembang dan Banyuasin. 


Komplotan yang berjumlah lima orang ini adalah Ario Dony (30) yang beraksi di 7 TKP, Risky Nanda (23) 7 TKP, Fikriyadi (39) 11 TKP, Mulyadi (44) 5 TKP, dan Iqbal (27) 1 TKP.

Selain meringkus lima pelaku Curanmor polisi juga mengamankan dua orang pelaku penadah motor curian masing-masing Yenny Ibrahim (36) dan Aman (37) warga Gandus.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan setidaknya ada 31 TKP Curanmor yang dilakukan masing-masing tersangka.

Untuk di Palembang sendiri komplotan ini menyasar wilayah Sako, Gandus, Kenten Laut, Pakjo, Jalan Soekarno-Hatta, Sematang Borang, dan Ilir Barat I.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan komplotan pelaku curanmor yang ditangkap pihaknya masih satu jaringan dalam aksinya komplotan ini berganti ganti teman. 

"Laporan kepolisian Curanmor yang kami terima aksi kebanyakan di Palembang dan dua LP di Kabupaten Banyuasin. Mereka beraksi karena atas pesanan dari dua orang penadah yang juga ikut kami amankan, " ujar Anwar, Jumat (11/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kelima tersangka ini merupakan residivis untuk kasus yang berbeda.

Seperti tersangka Ario Dony merupakan residivis pembunuhan, Risky Nanda residivis Curat, Mulyadi residivis curanmor, Fikriyadi residivis 3 kali curanmor, dan Iqbal Hernanda residivis narkoba.

"Dari penelusuran kami kelima komplotan curanmor ini merupakan residivis, "jelasnya. 

Kelima komplotan ini polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. 

Dari tangan komplotan ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor rata-rata motor jenis matic, dan ada pula motor sport Yamaha R15.

Untuk satu unit motor curian yang didapatkan tersangka di jual kepada dua orang penadah yakni Yeyen Ibrahim dan Aman yang tinggal di Kecamatan Gandus, seharga mulai dari Rp4 juta.