Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam bra.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Pelaku yakni Devi Herlina (37), IRT, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Polisi menangkap pelaku pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
Darinya berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram. Lalu barang bukti 1 bea warna hitam, 1 lembar tisu dan 12 plastik klip bening ukuran kecil.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu fi Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Dapo," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Pada Rabu sekitar pukul 07.30 WIB tim mengamankan seorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa Rantau Jaya.
Kemudian tim mendekati pelaku dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dan pelaku mengakui menyimpan narkotika serta mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam bra miliknya.
Setelah dibuka, ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah kepunyaannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice