Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Ditangkap Simpan Narkoba Dalam Bra

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam bra.


Pelaku yakni Devi Herlina (37), IRT, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Polisi menangkap pelaku pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

Darinya berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram. Lalu barang bukti 1 bea warna hitam, 1 lembar tisu dan 12 plastik klip bening ukuran kecil. 

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu fi Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Dapo," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Pada Rabu sekitar pukul 07.30 WIB tim mengamankan seorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa Rantau Jaya.

Kemudian tim mendekati pelaku dan dilakukan  pemeriksaan serta penggeledahan. Dan pelaku mengakui menyimpan narkotika serta mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam bra miliknya.

Setelah dibuka, ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah kepunyaannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku," pungkasnya.