Buang 45,02 gram Sabu dari Travel, Warga OKU Timur Ngaku Beli di Palembang

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Seorang buruh bernama Nardi Sadarma (23), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,02 gram.


Pemuda ini disergap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur saat berada di dalam travel yang melintas di jalan raya Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Senin (23/1), sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo menjelaskan, penangkapan berawal ketika anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka membawa narkoba dari Palembang dengan menaiki travel.

“Lalu dilakukan penghadangan di TKP.  Saat travel berhenti tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela mobil, tapi terlihat oleh anggota kita,” kata Kasat Narkoba, Rabu (25/1).

Namun, kata Iptu Bondan, ketika diinterogasi tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang baru dibeli dari seseorang di Kota Palembang.

“Kemudian tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasusnya akan kita kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap bandarnya di Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengakui jika sabu seberat 45,02 gram itu miliknya. “Iya pak, barang itu milik saya,” ucapnya singkat.