Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan, Eks Cabup Pesibar Ditahan Kejari Lampung Barat

Mantan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiman. (ist/net)
Mantan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiman. (ist/net)

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menahan mantan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiman lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jembatan Way Batu yang menggunakan dana APBD pada tahun anggaran 2014 lalu.


Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mengatakan, saat ini penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan tahap II sehingga tersangka ditahan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB tersangka langsung dibawa oleh tim Kejari Lambar ke Krui untuk dititipkan di rumah tahanan Krui Klas IIB," kata Zenericho, Selasa (30/8).

Zenericho menjelaskan, Aria Lukita Budiwan mulanya meminjam CV inisial ES untuk mengikuti tender proyek. Kemudian ia membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan pekerjaan bisa dilakukan melalui stafnya. 

Setelah itu, ia memerintahkan stafnya untuk menandatangani seluruh berkas mulai dari surat perjanjian kontrak dan seluruh dokumen termasuk proses pencairan atas nama CV ES. 

Setelah pekerjaan itu dilaksanakan, ia kemudian melaporkannya dengan cara membuat berita acara bahwa seluruh pekerjaan peningkatan jalan atau Jembatan Way Batu itu sudah dilaksanakan 100 persen sehingga terjadilah serah terima hasil pekerjaan yang diiringi dengan pencairan dana.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim ahli teknik dari Fakultas Unila, didapati bahwa ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu terdapat kekurangan volume pekerjaan. 

Di antaranya, terjadi pada lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas A, kelas B, dan beton K-350 struktur bangunan atas.

Setelah itu dilakukan audit perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung pada 28 Desember 2021. 

Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 339 juta dari kegiatan pembangunan Jembatan Way Batu.

Atas perbuatannya, Aria akan dikenakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.