Tak mau diringkus aparat Kepolisian RI, sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan online (daring= dalam jaringan) melakukan perlawanan. Akibatnya penangkapan di apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020) malam itu berlangsung dramatis.
- Warga Sumsel Wajib Tahu, Tangkap dan Jual Ikan Belida Bisa Dipidana
- Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Kalidoni Palembang, Penggugat dan Tergugat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
- Selebgram Alnaura Ditetapkan DPO Kejaksaan, Live Instagram di Thailand
Baca Juga
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat menghadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya, kemudian terjadi bentrokan. Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal tersebut membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya seperti dilansir JPNN.com, Minggu (28/6/2020).
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.[ida]
- Edarkan Ganja Asal Empat Lawang, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap Reskrim Polsek Kalidoni
- Viral Video Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang 6 Miliar ke Kabareskrim Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
- Kejagung Punya Pintu Masuk Periksa Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo