Warga Sumsel Wajib Tahu, Tangkap dan Jual Ikan Belida Bisa Dipidana

Tugu Belido di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Tugu Belido di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) saat ini masuk dalam daftar ikan yang dilindungi. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.


Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa, administratif dengan pencabutan izin maupun pidana kepada perusahaan atau badan usaha perikanan maupun individu yang memperjualbelikan ikan tersebut.

Sanksi pidana bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida diatur dalam Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta.  Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan  Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, keluarnya aturan itu merupakan bentuk perlindungan ikan khas masyarakat Sumsel yang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu dan dikonsumsi untuk berbagai penganan khas Palembang. Seperti bahan baku pembuatan kerupuk, kemplang, pindang dan berbagai makanan khas lainnya.

“Bukan Belida Sumatera saja yang masuk perlindungan. Tapi ada juga Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi. Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,” jelas dia.

Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan jual beli, ekspor, termasuk konsumsi. “Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” pungkasnya.