Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Kalidoni Palembang, Penggugat dan Tergugat Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Tergugat I Aminullah Azhari saat diwawancarai awak media. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Tergugat I Aminullah Azhari saat diwawancarai awak media. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Sengketa tanah di Jalan H Azhari, Lorong Hikmah, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan Nomor Perkara 220/PDT.G/2024/PN.PLG, memasuki tahap sidang lapangan untuk pemeriksaan objek sengketa.


Sebanyak 12 warga, yaitu Susiriani, Syamsuddin, Nuraliyan, Ahmad Robani, Enny Indra Wati, Mardiana, Suprapto, Yahya, Aijal Tanjung, Linda Geni, Tarmudi, dan Asep Supiadi, bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat meliputi Aminullah (Tergugat I), Anita (Tergugat II), M Nuh alias Nunung (Tergugat III), Lusy Deviantara (Tergugat IV), serta turut tergugat dari instansi pemerintah, yaitu BPN Kota Palembang, Camat Kalidoni, dan Lurah Kalidoni.

Dalam sidang lapangan, Tergugat I, Aminullah Azhari, menegaskan bahwa tanah sengketa seluas 18.680 meter persegi sudah bersertifikat hak milik sejak 1982. 

"Tanah ini adalah milik orang tua saya, H Muhammad Ashari, yang bahkan membangun Jalan Ashari. Totalnya ada sekitar 100 hektar di Kalidoni. Saya hanya mengurus tanah ahli waris keluarga," ungkap Aminullah.

Aminullah juga menyampaikan rasa simpatinya kepada para penggugat. "Saya merasa kasihan kepada mereka karena niat mereka baik saat membeli tanah ini. Sayangnya, mereka menggunakan Surat Pengakuan Hak Tahun 2007, sedangkan tanah ini sudah bersertifikat sejak 1982. Surat tersebut pun berasal dari pihak yang mendapatkan kuasa dari keluarga kami," jelasnya.

Taslim, kuasa hukum tergugat, menegaskan bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah oleh kliennya telah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki sejak 1982. 

"Kami sudah membuktikan di persidangan bahwa objek sengketa ini sesuai dengan sertifikat klien kami. Sementara itu, penggugat hanya memiliki Surat Pengakuan Hak yang diterbitkan pada 2007," jelas Taslim.