Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Jadi Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan penetapan tersangka korupsi pengadaan mesin giling tebu. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan penetapan tersangka korupsi pengadaan mesin giling tebu. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill (mesin giling tebu) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016. Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka.


Budi tidak sendiri. KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/11).

KPK telah memeriksa sebanyak 85 saksi  terkait perkara tersebut. Setelah memeriksa itu, KPK menahan tersangka agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung.

Alex menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (14/12).

"Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex.

Dalam perkara ini kata Alex, KPK telah memeriksa sebanyak 85 saksi. Setelah memeriksa itu, KPK menahan tersangka agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung. Alex menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (14/12).

"Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex.