Diprotes Warga Karena Bikin Macet, Pemkab Muara Enim Atur Titik Penjemputan Karyawan Perusahaan Tambang

Salah satu bus karyawan milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Salah satu bus karyawan milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Gelombang protes masyarakat terkait mobilitas kendaraan antar jemput karyawan perusahaan pertambangan di Kabupaten Muara Enim langsung disikapi Pemkab Muara Enim dengan menggelar rapat sosialisasi penertiban angkutan karyawan perusahaan di dalam kota Muara Enim, pada Selasa (16/1).


Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani tersebut menentukan titik penjemputan bagi karyawan perusahaan tambang yang selama ini beroperasi secara acak. 

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Perhubungan, Satpol PP, LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI, dan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan karyawan di wilayah kota Muara Enim dan Tanjung Enim.

Beberapa kesepakatan diambil dalam rapat tersebut yang dijadwalkan akan berlaku mulai 23 Januari 2024. Pertama, menertibkan angkutan karyawan dengan menetapkan dua titik penjemputan di dalam kota Muara Enim, yakni di eks terminal regional dan terminal samping Kodim 0404 Muara Enim. Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi lalu lintas dan memberikan keamanan bagi para pejalan kaki.

Kedua, efektif berlaku mulai 23 Januari 2024, dengan memberikan waktu bagi perusahaan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan memberikan informasi kepada karyawan agar tidak terkejut dengan perubahan tersebut.

Ketiga, melakukan survei terlebih dahulu dengan berkomunikasi kepada seluruh karyawan, termasuk di wilayah Tanjung Enim. Lokasi survei di kawasan Saringan dan, jika kurang memadai, akan dikomunikasikan dengan aparat setempat di lapangan Karang Asem.

Keempat, akan dibuat surat edaran Bupati yang mengatur pemberlakuan peraturan baru mulai 23 Januari 2024 terkait penertiban angkutan karyawan, melarang peredaran di pemukiman di Muara Enim dan Tanjung Enim.

Kelima, menetapkan ketentuan terkait pendirian halte khusus antar jemput karyawan, dengan penempatan yang akan diatur untuk masing-masing perusahaan.

Kadishub Muara Enim, Junaidi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap protes masyarakat yang diwakili oleh LSM GRPK RI terkait lalu lintas angkutan bus karyawan di kawasan pemukiman. Surat edaran Bupati akan mengkonfirmasi dan mengumumkan perubahan-perubahan tersebut, dan untuk halte akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Seluruh perusahaan yang terlibat dalam antar jemput karyawan, sebanyak 18 perusahaan, akan diperiksa ulang untuk memastikan penerapan kebijakan ini di lapangan. Melalui hasil rapat tersebut, Pemkab Muara Enim menegaskan apabila ada pelanggaran, akan ada peringatan dan tindakan tegas yang akan diambil, bahkan hingga penahanan bus karyawan jika diperlukan.