Dilaporkan Stafnya Pelecehan Seksual, Kadiskop UKM Muba Lapor Balik ke Polda Sumsel 

 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin Irwan Sazili didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH menunjukkan berita online yang memfitnah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin Irwan Sazili didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH menunjukkan berita online yang memfitnah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin (Muba) Irwan Sazili dengan tegas membantah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial YN berujung laporan polisi di Polres Muba beberapa waktu lalu. 


Irwan akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan balik YN ke Polda Sumsel dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melakukan pelecehan seksual.

"Klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, akhirnya kami melaporkan balik YN ke Polda Sumsel Minggu 19 Mei 2024 kemarin. Klien kami sudah difitnah melakukan pelecehan seksual, memegang pipi, memegang tangan dan memanggil dengan sebutan sayang,"kata Titis Rachmawati mendampingi kliennya Irwan Sazili Rabu (22/5/2024).

Dikatakan Titis, tuduhan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap TKS berinisial YN 

juga sudah tersebar di media sosial (Medsos). "Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik" tegas Titis.

Diakui Titis memang sebelumnya, kliennya dengan YN mengikuti acara yang sama sosialisasi tentang UMKM di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah acara itu selesai, klien kami meminta YN untuk menghadap dirinya karena butuh laporan karena terkait dengan SPJ, SPPJ acara UKMK tersebut," terang Titis.

Sebagai tenaga pendamping lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi.

"Saat itu, YN menghadap klien kami sekitar 15 menit, itu sangat tidak masuk akal untuk

melakukan pelecehan seksual,"ungkap Titis.

Untuk menguatkan bahwa tuduhan itu fitnah, ada saksi yang melihat saat YN keluar sempat mengambil tas nya terlebih dahulu, sebelum menghadap ke ruangan klien Kadis YN meninggalkan tas dan handphonenya di sebelah ruangan Kadis. "Setelah keluar dari ruangan usai menghadap YN kembali mengambil tas tersebut," sambung Titis.

Bahkan lanjut Titis, setelah bertemu, kliennya dan YN tetap berada di kantor hingga jam pulang kerja.

"Saya menduga ini ada suatu kepentingan di belakangnya, makanya klien kami difitnah, apalagi ini mendekati Pilkada," beber Titis.

Karena fitnah tersebut lanjut Titis, keluarga kliennya sangat terganggu, terutama psikis.

"Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut," tutup Titis.

Dari itu, lanjut Titis, kliennya melaporkan TKS YN ke Polda Sumsel atas pencemaran nama baik.

Usai pelaporan terhadap kliennya di Polres Muba pada Kamis (16/5/2024) lalu, pada Kamis sore, salah seorang LSM mendatangi Irwan Sazili melakukan pemerasan untuk berdamai dengan YN.