Ungkap Kasus 5Kg Sabu-Sabu, Sat Res Narkoba Diganjar Penghargaan

Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang menerima penghargaan usai berhasil mengungkap kasus 5Kg sabu-sabu. (Ist/Rmolsumsel.id).
Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang menerima penghargaan usai berhasil mengungkap kasus 5Kg sabu-sabu. (Ist/Rmolsumsel.id).

Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang diganjar penghargaan usai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap bandar dan kurir sabu-sabu beberapa waktu lalu.


"Semoga dengan penghargaan yang didapat dari bapak Kapolrestabes, kita dan Anggota ke depan semakin termotivasi dan terus meningkatkan kinerja untuk mengungkap kasus peredaran narkoba khususnya di Kota Palembang,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (17/1). 

Adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap yakni menggagalkan peredaran 5 Kg sabu-sabu yang berasal dari jaringan Riau. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka yakni Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring berhasil ditangkap. 

Penangkapan keduanya terjadi pada Jumat (3/12/2021) setelah pihak kepolisian mengetahui sabu-sabu tersebut masuk ke Palembang. Sabu-sabu itu didapatkan oleh kedua tersangka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.